JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan akan menelusuri keterlibatan institusi ataupun oknum Kejaksaan Agung dalam polemik dugaan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada penetapan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka.
Hari Jumat (6/11) ini, Tim bertemu dengan rombongan Jaksa Agung di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta. Pada saat pembukaan pertemuan, Ketua Tim Delapan Adnan Buyung Nasution menguraikan sejumlah poin pertanyaan yang perlu diklarifikasi oleh Kejaksaan Agung mengenai keterlibatannya dalam dugaan rekayasa oleh Polri.
"Apakah benar ada rekayasa dari kepolisian dalam kasus ini, memang ini sedang diproses dengan kepolisian. Tapi kan memang ada hubungan fungsional antara kepolisian dan kejaksaan. Perkara ini akan bermuara di kejaksaan sebelum ke pengadilan," tutur Anggota Wantimpres ini.
Buyung meminta Jaksa Agung merinci opininya mengenai proses ataupun fakta-fakta yang dimiliki dan diketahui kejaksaan. Buyung juga memohon bantuan Jaksa Agung untuk gelar perkara pada Sabtu besok melalui data dan kehadirannya, terutama terkait pemberian petunjuk dari kejaksaan kepada Polri (P-19) untuk melengkapi berkas Bibit dan Chandra.
"Kami harap kejaksaan yang melakukan penelitian dan P-19 dalam kasus ini bisa hadir dalam gelar perkara. Jadi, tali-temali antara kepolisian dan kejaksaan yang menyangkut perkara ini kami ingin mendapat kejelasan nanti dalam gelar perkara hari Sabtu," tandasnya.

