KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Kepolisian Selamatkan Hampir Rp 63 Miliar Uang Negara
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Jumat, 6 November 2009 | 04:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang tahun 2009, Kepolisian Republik Indonesia telah menyelamatkan kerugian negara akibat tindakan korupsi hampir Rp 63 miliar. Data tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat dengan Komisi III DPR yang dimulai sejak Kamis (5/11) malam dan berakhir Jumat (6/11) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Kerugian negara yang diselamatkan total Rp 62.875.385.000," ujarnya. Kapolri mengatakan jumlah korupsi yg ditangani Kepolisian tahun 2009 dari Januari sampai Oktober sejumlah 243 kasus. Dari sekian banyak kasus, yang P21 alias memenuhi syarat untuk disidangkan sebanyak 53 kasus, sedangkan sisanya masih dalam proses penyidikan dan sudah penyidikan.

Ia melanjutkan sejak disahkannya UU Pengadilan Tipikor, banyak hal-hal yang bisa segera dilakukan Kepolisian dengan Kejaksaan. Tim tipikor Kepolisian akan segera melakukan proses-proses penyidikan kasus-kasus penting terutama kasus-kasus atensi yang mampu diselesaikan Polri dan Kejaksaan dengan masuknya tim tipikor.

"Peran Polri dan Kejaksaan, apalagi tiga-tiganya (bersama KPK) bersinergi memerangi korupsi, ke depan pemberantasan korupsi lebih optimal," ujar Kapolri.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi III, Kamis (5/11) pagi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan KPK telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 139 miliar dari 31 kasus korupsi sepanjang tahun 2009 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Saat, ini KPK juga sedang menghadapi 55 kasus yang sedang diproses di pengadilan.

Editor: wah Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.