
JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan berbagai pihak yang meminta kasus Chandra M hamzah dan Bibit S Riyanto untuk dihentikan dengan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tidak digubris Polri. Bahkan Kapolri Jenderal Bambang hendarso Danuri menegaskan tidak akan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Untuk SP3 jelas tidak. Kami nyatakan jelas tidak akan ada SP3 kasus ini. Insya Allah maju terus sampai P21 berkas akan lanjut. Teman-teman Kejaksaan akan fight di pengadilan pada waktunya nanti," tegas Kapolri di depan anggota Komisi III DPR RI, Jumat (6/11) dinihari menjelang diakhirinya rapat bersama yang digelar sejak Kamis malam. Kapolri mengatakan kasus tersebut saat ini sudah masuk ke Kejaksaan dan statusnya P-19.
Hal tersebut dikatakan Kapolri karena menurutnya penyidik telah memeliki cukup bukti. Antara lain, penyidik Polri menilai keputusan pengambilan keputusan cekal terhadap Anggoro dan Joko S Tjandra yang dilakukan kedua pimpinan KPK mengabaikan azas kolektif kolegial. Selain itu, menurut Kapolri, ada indikasi pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dengan membiarkan kasus Anggoro selama berbulan-bulan sejak dicekal 22 Agustus 2008.
Kapolri juga mengatakan bahwa penyidik Polri sudah memiliki bukti-bukti terkait seperti catatan komunikasi yang dilakukan pimpinan KPK dengan Ari Mulady, Edi Sumarsono, dan pihak-pihak yang terkait. Juga bukti-bukti kedatangan mobil-mobil pimpinan KPK di Bellagio Residence dan Pasar Festival Kuningan yang diduga sebagai lokasi penyerahan uang.