JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meralat pernyataannya soal waktu pencekalan Putronefo, Direktur PT Masaro Radiokom yang dijadikan salah satu tersangka dalam kasus korupsi SKRT (Sistem Komunikasi Radio Terpadu) di Departemen Kehutanan. Sebelumnya, Kapolri menyebut Putronefo dicekal September 2009, namun kemudian diralat menjadi 22 Agustus 2008. Hal tersebut kontan langsung mendapat perhatian salah satu anggota Komisi III DPR RI.
"Kenapa tiba-tiba diklarifikasi padahal memang setahu saya ada empat orang yang dicekal pada 22 Agustus 2008 yaitu Anngoro Widjojo (Komisaris), Putronefo (Dirut), Anggodo Widjojo (Preskom), dan Davud Ongkowijoyo (Direktur Keuangan)," kata Nasir Jamil, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ia mempertanyakan apakah surat yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dirjen Imigrasi tersebut tidak sampai ke Polri.
Padahal, sebelumnya Kapolri menjadikan tidak dicekalnya Putronefo bersamaan dengan Anggoro Widjojo terkait hubungannya dengan dugaan upaya pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK. Kapolri juga sempat menyatakan bahwa Putronefo memberikan dana Rp 450 juta kepada E sehingga tak dicekal. Menurut Kapolri, ada indikasi pemerasan karena kasus SKRT tidak dilanjutkan KPK selama sekitar setahun.
Menjawab sanggahan dari FPKS, Kapolri mengakui bahwa data yang benar memang Putronefo dicekal bersama tiga tersangka lainnya pada 22 Agustus 2008. Kapolri menyatakan yang diralat adalah pernyataannya sebelumnya bahwa Putronefo tidak dicekal bersama dengan Anggoro. Namun, Kapolri tetap bersikukuh tetap ada kejanggalan pada Putronefo.
"Yang bersangkutan di Indonesia tapi tidak dilakukan penyidikan. Setelah 11 Juni 2009 baru proses berjalan untuk dijadikan tersangka," ujar Kapolri. menurut Kapolri hal ini terkait dengan indikasi upaya pemerasan.