JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Bambang Hendarso Danuri menegaskan kembali bahwa penanganan kasus pimpinan nonaktif KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah bisa dipertanggungjawabkan. Penyidik Polri juga disebutnya sudah memegang bukti-bukti aliran dana terkait penahanan keduanya.
"Kami pertanggungjawabkan dunia akhirat, lahir batin, tidak ada rekayasa. Kami pastikan tidak ada uang satu sen pun untuk kasus ini," kata Kapolri Bambang Hendarso Danuri saat raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (5/11) malam.
Menurut Kapolri, kasus ini bermula dari adanya kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan tersangka Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar. Dari kasus tersebut kemudian muncul testimoni dari Antasari Azhar pada 16 Mei 2009. Testimoni tersebut dilanjutkan dengan adanya laporan polisi (LP).
Berdasar LP dan testimoni tersebut, Kapolri mengatakan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyidikan. Dari penyidikan, Kapolri mengatakan bahwa aliran dana sebesar Rp 17,2 milliar diindikasi mengarah ke salah satu perusahaan yang ada hubungan emosional dengan pimpinan KPK.
"Kami juga mendapatkan ada aliran dana Rp 6 milliar. Atas kesaksian Ary Muladi dan kami punya bukti-bukti alirannya," kata Kapolri.
Kapolri juga menjelaskan bahwa selama ini Ary Muladi mengaku tidak kenal dengan pimpinan KPK. Padahal, polisi punya bukti bahwa Ary Muladi enam kali datang ke KPK dari buku tamu yang disita. "Dan saudara Edi Soemarsono berkali-kali datang ke KPK, bahkan jika datang melalui pintu khusus," kata Kapolri.
Atas semua itu, Kapolri mengatakan bahwa penyidik memiliki bukti-buktinya. "Dalam kasus ini kami memeriksa 22 saksi, tiga saksi ahli jadi sudah terpenuhi semua persyaratan," kata Kapolri.
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menjelaskan bahwa saat pemeriksaan dan penggeledahan, polisi tidak mau melakukannya dengan gaduh atau mengundang media massa.
"Tanggal 29 Oktober 2009, kami lakukan penahanan karena dinamika yang begitu keras bukan karena dibayar. Ini bisa dibuktikan," kata Kapolri.

