JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan yang dilakukan pihaknya atas dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sudah memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan. Kapolri mengatakan, ia sudah menduga akan muncul reaksi keras, menuai kecaman dan kritikan. Menurut dia, hal tersebut merupakan konsekuensi dari ditolaknya bargaining untuk tidak melanjutkan kasus Bibit-Chandra.
"Ada yang meminta bargaining agar berkas (kasus) tidak maju. Kalau maju, katanya ada taping (rekaman) yang akan dibuka. Di Kejaksaan Agung juga katanya ada bargaining untuk tidak menerima P21 berkas perkara. Ini rangkaian yang terjadi," kata Kapolri dalam rapat kerja dengan Komisi III, Kamis (5/11) malam.
Dinamika inilah yang menurut Kapolri dijadikan dasar penahanan pada 29 Oktober 2009. "Karena dinamikanya semakin kencang, tidak karena dibayar," ujarnya.
Akan tetapi, Kapolri tidak menyebutkan pihak yang melakukan bargaining atas kasus tersebut. Pernyataan keras kuasa hukum Bibit-Chandra pun dipandang Kapolri sebagai konsekuensi yang sudah diperkirakan sebelumnya.
"Pengacaranya menyampaikan, kami seolah-olah hitam kelam, tidak ada apa-apanya sehingga masyarakat terprovokasi. Saya tahu apa yang akan terjadi," kata Kapolri.

