Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 05:08 WIB
Kapolri Buka-bukaan Alasan Menahan Bibit dan Chandra
Inggried Dwi Wedhaswary | wah | Kamis, 5 November 2009 | 21:36 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Selama 45 menit, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri menjelaskan kronologi kasus yang menjerat dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, di hadapan Komisi III DPR dalam rapat kerja, Kamis (5/11). Sejak pukul 20.30 hingga 21.15, Kapolri menjelaskan sendiri duduk persoalan kasus tersebut. Kronologi yang dijelaskan Kapolri sebenarnya sudah pernah dibeberkannya beberapa waktu lalu di Mabes Polri.

Pada intinya, Kapolri memaparkan bahwa kasus Bibit-Chandra bermula dari testimoni Antasari Azhar yang menyatakan bahwa telah terjadi kasus penyuapan yang dilakukan pimpinan KPK. Antasari kemudian membuat laporan polisi mengenai kasus tersebut.

"Atas laporan dari mantan pimpinan KPK bahwa telah terjadi pemerasan, baru polisi bertindak. Jadi, formulasi kasus bukan dari penyidik, melainkan dari pimpinan KPK. Mohon dipahami, apakah rekayasa atau bukan," kata Kapolri.

Kronologi pencekalan yang dilakukan KPK atas Anggoro Widjojo, tersangka kasus pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu, juga dibeberkan Kapolri. Pencekalan inilah yang menjadi pangkal penyalahgunaan kewenangan oleh Bibit dan Chandra. Menurut kepolisian, KPK telah melakukan penyitaan dokumen yang tak semestinya saat menggeledah Departemen Kehutanan untuk mengusut kasus pelabuhan Tanjung Api-api.

"Realita yang didapat, ada penyitaan berkas pengadaan radiokom oleh PT Masaro yang dilakukan penyidik KPK yang tidak ada kaitannya dengan Tanjung Api-api. Setelah penyitaan, kemudian dilakukan pencekalan terhadap Anggoro," ujarnya.

Menurut penyidik Polri, pencekalan tersebut tidak dilakukan secara kolektif oleh 5 pimpinan KPK, seperti diatur dalam UU. Surat pencekalan Anggoro hanya ditandatangani Bibit dan Chandra. "Antasari Azhar, Haryono Umar, dan Jasin dalam BAP (berita acara pemeriksaan) mengaku tidak tahu ada pencekalan tersebut. Sesuai Pasal 21 ayat 5, pimpinan KPK bekerja secara kolektif. Ini rohnya. Kalau ada yang dilanggar, ada sanksi," kata Kapolri.

Ia menjamin, proses pengusutan dan penyidikan yang dilakukan jajarannya bersih dari tudingan rekayasa. "Nanti kita buka semua di pengadilan," ujarnya.