
JAKARTA, KOMPAS.com — Rani Juliani dalam kesaksiannya tetap pada pendiriannya seperti yang tercatat di berita acara pemeriksaan (BAP). Artinya, Rani menegaskan bahwa terdakwa Antasari Azhar dalam sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen memang melakukan tindakan asusila terhadapnya seperti yang didakwakan jaksa.
"Ia (Rani) tetap bersikukuh. Tadi ia mengatakan, 'Demi Allah yang saya ceritakan benar adanya'," kata M Assegaf selaku salah satu pengacara Antasari Azhar seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Sekalipun demikian, tim kuasa hukum melihat ada kejanggalan dalam "kisah cinta" di kamar Hotel Grand Mahakam, tempat dakwaan tindakan asusila Antasari berlangsung. Menurut Assegaf, jika memang tindakan mesum itu terjadi, maka itu berarti dilakukan suka sama suka karena kamar tidak terkunci dan tidak ada unsur pemaksaan. "Itulah yang membuat kita ragu," ujar Assegaf.
Keanehan lain, Rani menemui Antasari diantar oleh Nasrudin, suaminya. Rani pun minta izin kepada Nasrudin sebelum menemui Antasari. Anehnya, sekitar 10 menit, Nasrudin menyeruak masuk kamar 803, memarahi Antasari, dan menampar Rani sampai menangis. "Ini sungguh aneh, tidak logis. Lah, datangnya saja diantar suaminya. Rani pun mengakui tidak mengetahui apa maksud suaminya bertindak seperti itu," papar Assegaf.
Lebih lanjut, ia menggambarkan bahwa dalam memberikan kesaksian, Rani tampak tenang dan kalem, jauh dari kesan kikuk dan pandai mengendalikan emosi. Maklumlah, sidang kali ini tertutup untuk umum. Alasannya, kesaksian Rani terkait dengan masalah tindak asusila.
Lebih lanjut, Assegaf menduga bahwa cerita mesum di kamar 803 itu dijadikan motif. Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana, artinya dakwaan tersebut harus memiliki motif. Cerita mesum itulah yang akhirnya dijadikan motif dasar. Karena Antasari takut nama baik dan reputasinya terancam, ia membunuh Nasrudin.
"Pak Antasari sendiri mengakui ada pertemuan itu, tapi soal tindakan (asusila) itu ia membantah," pungkasnya.