JAKARTA, KOMPAS.com — Rani Juliani yang disebut-sebut sebagai istri siri Direktur PT Putra Rajawali Banjaran ternyata sudah bercerai dengan Nasrudin pada Februari 2009. Sekalipun demikian, Rani tetap mengakui Nasrudin sebagai suaminya, bahkan masih berhubungan badan.
"Iya, kami tanda tangan (surat cerai)," kata Rani sebagaimana dikatakan Juniver Girsang, pengacara Antasari Azhar, di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Menurut Juniver, keterangan Rani menunjukkan ia tidak layak menjadi saksi. Penilaian itu dilihat dari segi kesusilaan, kepribadian, dan efek sosial. "Kami akan usulkan (pada majelis) Pasal 185 KUHAP (8) Huruf (d) mengenai saksi. (Rani) dari segi kesusilaan, keperibadian, ia tidak layak, karena melanggar kesusilaan, sosial, kepribadian yang tidak bisa dijadikan acuan menjadi saksi," papar Juniver.
Kesaksian Rani menjadi penting karena peristiwa di kamar 803 Hotel Grand Mahakam menjadi bagian penting dalam dakwaan jaksa yang diketuai Cyrus Sinaga. Dalam kamar tersebut diduga ada tindakan asusila Antasari Azhar terhadap Rani Juliani.
Sedangkan Nasrudin menyusul ke kamar dan marah-marah kepada Antasari-Rani, padahal Rani datang bersama Nasrudin. Sampai saat ini belum diketahui apa motif di balik peristiwa ini.

