JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR mendesak KPK segera menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, tidak hanya menangani korupsi di APBN yang merugikan miliaran rupiah. KPK harus lebih intensif dalam penanganan kasus korupsi dengan kewenangan besar yang dimiliki.
"KPK yang diurus (korupsi) APBN aja hanya ratusan miliar. Di luar itu ada puluhan triliun yang tidak tersentuh. Padahal, wewenang sangat besar diterima KPK," tegas anggota Komisi III, Muhammad Nazaruddin, saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di DPR Jakarta, Kamis (5/11).
Nazaruddin memberi contoh dugaan korupsi Dirjen Pajak, kasus BLBI, dan kasus lain. Anggota Komisi III yang lain, Nudirman Munir, menambahkan kasus 16 rekening petinggi Polri, Jaksa Urip, dan Bank Century yang belum tersentuh.
Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, kasus yang ditangani KPK telah diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurutnya, dana APBN mengalami kebocoran secara terus-menerus setiap tahun anggaran sehingga layak dilakukan penyelidikan. "Layak KPK lakukan penyelidikan karena kendala kejaksaan yang perlu izin jika memeriksa kepala daerah," katanya.
Hak imunitas
Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III Nudirman Munir mengusulkan agar KPK diberi hak kekebalan (imunitas) terkait kriminalisasi terhadap institusi lain. Sebagai contoh, setiap pimpinan KPK dapat diperiksa kapan saja oleh kepolisian. "KPK sebaiknya diberi kekebalan. Hanya dengan izin Presiden, pimpinan KPK bisa diperiksa," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Tumpak menyambut baik usulan tersebut. Ia mengatakan, "Sah-sah saja. Tapi tidak pun tidak apa-apa," ujarnya.

