JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Irjen Nanan Soekarna mengatakan, pihaknya terus memeriksa Anggodo Widjojo, tokoh sentral dalam rekaman percakapan dugaan upaya kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seperti diberitakan, hingga kini penyidik Polri belum mampu memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan dan belum memiliki alat bukti yang cukup. "Kami akan tetap memeriksa dan adakan penyidikan. Jadi, Anggodo masih bisa dipanggil lagi," ujar Nanan kepada para wartawan, Kamis (5/11) di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut dia, Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri juga telah memerintahkan tim penyidik untuk bekerja sama dengan KPK untuk mencari alat bukti, seperti rekaman, dan mencari saksi ahli. "Mengambil barang bukti (rekaman) kan tidak bisa ambil begitu saja. Ada caranya, apakah dengan menyita, kerja sama, dan lainnya," tambahnya.

