Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:00 WIB
Polri: Bukan Tahanan, Anggodo Berhak Pulang
Hindra Liu | Glo | Kamis, 5 November 2009 | 14:27 WIB
|
Share:

PERSDA/BIAN HARNANSA
Anggodo Widjojo tiba di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11). Anggodo Widjojo adalah adik bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo tersangka kasus dugaan korupsi proyek sistem radio komunikasi terpadu Departeman Kehutanan.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna mengatakan, status Anggodo Widjojo—tokoh sentral dalam rekaman percakapan dugaan upaya kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi—bukanlah tahanan. Dengan demikian, Anggodo berhak pulang.

Hal ini disampaikannya menanggapi reaksi masyarakat yang berang setelah pengusaha tersebut dikabarkan melenggang meninggalkan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dengan melewati pintu samping, Rabu malam kemarin.

"Penyidik belum mampu memenuhi unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan dan belum memiliki alat bukti yang bisa melengkapi sangkaan itu," ujar Nanan kepada para wartawan, Kamis (5/11) di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Nanan, saat ini tim penyidik tengah menyusun formulasi dengan rasa keadilan melalui mekanisme hukum yang ada. Ditambahkannya, Polri mempersilakan para pakar hukum pidana yang hendak menyampaikan masukan-masukan mengenai formulasi tersebut. "Kami akan menampungnya," janji Nanan.