KOMPAS
Rabu, 17 Maret 2010 Selamat Datang  |     |  
Secara Etika, Kapolri dan Jaksa Agung Harus Mengundurkan Diri
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Kamis, 5 November 2009 | 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dipandang perlu dilakukan dengan pertimbangan etika. Keterlibatan jajaran petinggi di institusi yang dipimpinnya memiliki rentang tanggung jawab terdekat dengan keduanya. Seperti diketahui, dalam rekaman percakapan Anggodo dengan pria yang diduga Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga, terungkap bahwa ada skenario rekayasa kasus hukum yang menyeret Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Demikian dikatakan oleh Ketua DPP PPP Lukman Hakim Saifuddin dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/11). "Ini pendapat pribadi saya, seharusnya disikapi dengan pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral karena rentang kendalinya sangat dekat," kata Lukman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR.

Akan tetapi, secara hukum Lukman mengatakan, masih perlu pembuktian apakah yang bersangkutan terlibat secara langsung atau tidak. "Yang saya katakan secara moral, etisnya mundur," ujarnya.

Kendati demikian, Lukman tak menegaskan apakah pendapat tersebut juga merupakan desakan kepada Presiden agar mencopot keduanya. Kapolri dan Jaksa Agung diangkat dan bertanggungjawab kepada Presiden.

"Kita tidak harus mendesak-desak Presiden untuk mencopot. Namun, Presiden dengan dukungan mayoritas rakyat seharusnya tangkap betul denyut nadi masyarakat kita yang rindu reformasi penegakan hukum," ujar Lukman.

Editor: Edj Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.