JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang lanjutan kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar akan dilanjutkan pada Kamis (5/11) pagi ini di PN Jakarta Selatan.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan lima saksi, salah satunya Rani Juliani. Istri siri Nasrudin itu dijadwalkan hadir pada sidang Selasa lalu, tapi karena alasan kesehatan, ia tidak hadir dalam sidang yang diketuai oleh Herri Suwantoro tersebut.
Hari ini Rani dipastikan hadir. Jimmy Simanjuntak, pengacara Rani, yang memastikan hal itu. "Datang," tulis Jimmy dalam pesan singkat kepada Kompas.com saat ditanya perihal kehadiran Rani hari ini.
Sementara itu, empat saksi lain yang dihadirkan jaksa yang diketuai Cyrus Sinaga adalah dua terdakwa dalam kasus yang sama, Williardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono, Brigjen Suhardi Alius, serta Chaerul Anwar dari kepolisian.
Berlandaskan pada alasan kesusilaan, Rani akan memberikan kesaksiannya dalam persidangan tertutup. Antasari diancam dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

