JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI masih saja mencecar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindakan yang tidak segera dilakukan KPK terhadap Anggodo Widjojo, mengingat rekaman penyadapan yang telah dikantongi lembaga antikorupsi tersebut. Plt Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan sinyal tak menutup kemungkinan pihaknya akan menindaklanjuti Anggodo.
Seperti diketahui, dalam rekaman yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi kemarin, Anggodo diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap pimpinan KPK terkait kasus yang menyeret kakaknya, Anggoro Widjojo.
"Seandainya kasus Anggodo kami tarik, bisa saja. Tetapi kita tunggu kasus ini berkembang sejauh mana," kata Tumpak, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11) malam.
Akan tetapi, tindakan tersebut akan dilakukan KPK, jika kasus yang menyeret dua pimpinan nonaktif KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sudah P21 atau dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ada kemungkinan dari kami untuk menangani kasus Anggodo karena melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap pimpinan KPK," ujarnya.
Perkembangan terakhir, pihak Polri melepaskan Anggodo dengan alasan tidak cukup bukti untuk melakukan penahanan. KPK sendiri belum bisa dimintakan komentar, karena masih mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR hingga berita ini diturunkan.

