JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, mengatakan bahwa isi materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik Polri terhadap kliennya berkisar penyalahgunaan kewenangan KPK.
Seperti telah diberitakan, Anggodo Widjojo diperiksa penyidik Polri pascapengungkapan isi rekaman hasil penyadapan yang dilakukan oleh KPK terhadap adik dari Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. Anggodo diperiksa selama hampir 24 jam di Bareskrim Mabes Polri oleh penyidik.
Menurut Bonaran, pemeriksaan tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan Anggodo kepada Polri pada Jumat (30/10). Dalam laporan tersebut, Anggodo melaporkan KPK atas tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
"Materi pemeriksaannya seputar pengaduan dari klien saya pada hari Jumat yang lalu, yaitu terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan KPK," ungkapnya.
Menurut Bonaran, justru dalam penyadapan yang dilakukan oleh KPK itu pencemaran nama baik dan fitnah telah terjadi.
"Padahal, pada tanggal-tanggal itu (saat penyadapan), Anggodo tidak sedang dilakukan penyadapan oleh KPK. KPK harusnya tunduk pada undang-undang. Jadi, status klien saya pada saat itu apa," kata Bonaran balik mempertanyakan.
Sementara itu, sekitar pukul 21.20 malam ini, Anggodo dibebaskan Polri. Anggodo meninggalkan Mabes Polri dengan pengawalan polisi. Belum ada pernyataan resmi dari Polri perihal pembebasan Anggodo tersebut.

