Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 19:02 WIB
Rekaman di MK Buka Mata Rakyat
Wisnu Dewabrata | ksp | Rabu, 4 November 2009 | 21:26 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTO
Inilah lembaran transkrip rekaman percakapan telepon Anggodo Widjojo dengan sejumlah orang, yang beredar di kalangan wartawan beberapa hari sebelum pemutaran rekaman di Gedung Mahkamah Konstitusi.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com  - Sejumlah kalangan menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutar rekaman percakapan telepon seluler Anggodo Widjojo, yang berisi percakapan Anggodo dengan sejumlah pejabat kepolisian dan kejaksaan, diyakini menjadi semacam konfirmasi kuat bagi masyarakat.

Masyarakat menjadi sangat yakin, apa yang selama ini mereka dengar hanya sebatas sebagai gosip dan bisik-bisik kalau hukum dan keadilan di negeri ini bisa dipermain-mainkan, ternyata memang terbukti dan menjadi kenyataan. Malah masyarakat bisa mendengar dan mengikuti sendiri bagaimana sebuah konspirasi kotor dilakukan oleh sejumlah orang, melalui penayangan dan pemberitaan berbagai media massa.

Hal itu disampaikan sosiolog asal Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (4/11). Fakta itu lah yang memicu kemarahan masyarakat. "Mereka memang sudah sangat muak dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Masyarakat menjadi sangat marah, terluka, dan tersakiti," ujar Tamrin.

Kemarahan masyarakat menurut Tamrin terutama diarahkan pada para pejabat polisi dan kejaksaan, yang berkolusi dengan orang macam Anggodo. Perlawanan spontan masyarakat dapat terlihat ketika mereka menjadikan sosok Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai simbol perlawanan mereka.

Seperti diwartakan, kedua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut ditahan oleh kepolisian beberapa waktu lalu. Langkah tersebut mengundang reaksi keras dan kemarahan masyarakat. Sepanjang perjalanan negeri ini, saya lihat baru dua kali perlawanan spontan masyarakat terjadi.

"Pertama ketika rakyat marah pada PKI pasca Gerakan 30 September 1965 sementara spontanitas kedua terjadi ketika proses reformasi tahun 1998 menggulingkan Suharto," ujar Tamrin.

Tamrin lebih lanjut membenarkan, praktik dan perilaku korupsi di tubuh aparat yang seharusnya menegakkan hukum masih terus terjadi pasca 10 tahun lebih reformasi berjalan. Akan tetapi dia menyangkal jika hal itu dianggap sebagai bentuk kegagalan rerformasi.

Dalam ilmu sosial, tambah Tamrin, ada tiga tahap perubahan sosial termasuk terkait upaya dan kesadaran untuk memberantas korupsi. Pertama, tahap perubahan sosial pada tingkat alat atau gagasan, di mana muncul berbagai alat, gagasan, sistem, dan budaya baru.

Setelah itu prosesnya diikuti dengan tahap kedua, tahap pembentukan lembaga di mana alat, gagasan, sistem, dan budaya tadi, semisal tentang perlunya memberantas korupsi, dilakukan oleh lembaga yang terbentuk tadi.

Lembaga yang terbentuk misalnya KPK atau sistem peradilan tindak pidana korupsi. Baru setelah itu tahap yang ketiga, ketika semua tahapan, pertama dan kedua, terpenuhi dan sudah terinternalisasi atau mendarah daging, terutama di seluruh kalangan pejabat dan aparat dalam lembaga tadi dan juga di masyarakat. "Sekarang kita sedang menuju tahap ketiga," ujar Tamrin.