JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam pertemuan dengan Tim Delapan atau Tim Verifikasi Fakta di Kantor Wantimpres, Rabu (4/11), Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri membawa para penyidik Mabes Polri yang disebut-sebut dalam rekaman yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Sebagai kepala penyidik Mabes Polri, Kapolri mengatakan akan bertanggung jawab bila bawahannya terbukti bersalah. Namun, dalam pertemuan ini pula, Kapolri memandang perlu memiliki salinan rekaman tersebut untuk mendalami keterlibatan anak buahnya tersebut.
"Tapi menurutnya, belum ada bukti yang cukup keterlibatan mereka. Oleh karena itu, Kapolri merasa perlu mendapatkan rekaman, tapi KPK menyayangkan kalau diserahkan," ujar salah satu anggota tim, Koesparmono Irsan, dalam keterangan pers.
Dalam pertemuan ini, Kapolri didampingi lima anak buahnya. Sebanyak dua orang adalah pejabat Polri, yaitu Wakabareskrim Irjen Dik Dik Mulyana dan Wakadiv Binkum Brigjen M Panggabean. Adapun empat lainnya adalah para penyidik yang namanya disebut-sebut dalam rekaman, yaitu Brigjen Jovianes Maher, Kombes Benny Mokalu, AKBP Gupuh, dan Komisaris Suparman.

