Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 23:56 WIB
TPF Ingatkan Polri soal Status Anggodo
Caroline Damanik | ksp | Rabu, 4 November 2009 | 19:16 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan atau Tim Pencari Fakta (TPF) melontarkan wanti-wanti kepada Polri seputar status Anggodo Widjojo. Wanti-wanti ini dilontarkan TPF menyusul informasi Polri bahwa Anggodo harus dilepaskan jika hingga pukul 20.00, Rabu ini, tak ada bukti yang cukup seputar keterlibatannya dalam upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti yang juga diduga berdasarkan rekaman di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua TPF Adnan Buyung Nasution menilai persoalan ini sudah sampai titik krusial. Menurut keterangan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Polri harus menaati taat asas. "Tadi kita tanya, kok tumben Polri taat asas? Maka tim 8, kalau sampai diketahui masyarakat, karena tak cukup bukti, dilepas. Di sinilah perlunya sensitivitas dari sosial politik pemerintah," tuturnya dalam keterangan pers seusai pertemuan.

"Kalau dilepas, maka akan timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Kan menimbulkan pertanyaan Anggodo ini sakti betul? Jadi, kami juga sudah wanti-wanti ke Polri dan pemerintah. Dari sudut kepentingan masyarakat, ini masalah perlu dicarikan jalan supaya (Anggodo) bisa diperiksa terus," lanjut Adnan.