JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian didesak menonaktifkan nama-nama anggota Polri yang terlibat dalam rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Jika tidak dilakukan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan runtuh.
"Kita desak segera ada langkah konkret terhadap nama-nama penyidik yang disebut namanya (dalam rekaman), ucap kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (4/11).
Dalam rekaman, nama-nama dari pihak kepolisian yang disebut-sebut adalah Kabareskrim Komjen Susno Duadji, dan beberapa penyidik yaitu Benny, Parma, Dikdik, dan Gupu.
Bambang menjelaskan, seluruh nama tersebut harus diproses secara kode etik profesi serta hukum. Selain itu, seluruh penyidik tidak diperkenankan melakukan penyidikan terhadap kasus Bibit dan Chandra. "Supaya penyidikan obyektif," kata dia.
Namun, ia tidak yakin Polri akan segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya dalam rekayasa penyidikan Bibit-Chandra. "Saya tidak yakin," tegasnya.

