JAKARTA, KOMPAS.com — Ari Muladi bersama penasihat hukumnya, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (4/11), sekitar pukul 15.00 bertemu dengan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) I Ketut Sudiharsa di Kantor LPSK, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.
Seusai pertemuan, Ari yang mengenakan kaus merah bercelana jins itu enggan berkomentar. Sementara Sugeng mengatakan, kliennya datang ke Kantor LPSK sebagai warga negara yang baik yang membutuhkan hak perlindungan.
Sebelumnya, Ari Muladi mencabut pengakuannya telah memberikan suap kepada Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

