JAKARTA, KOMPAS.com — Kalau dalam waktu 1 x 24 jam polisi tidak bisa mendapatkan alat bukti maka Anggodo Widjojo, adik Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang menjadi buronan KPK, akan dilepaskan.
"Ini benar, tapi (memang) tidak mengenakkan. Itulah hukum. Yang benar belum tentu adil," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (4/11). Ia didampingi oleh Kadiv Binkum Polri Brigjen (Pol) Budi Gunawan.
Menurutnya, pihak kepolisian paham betul harapan masyarakat supaya Anggodo ditangkap. Sebab, diduga perannya sangat sentral dalam sangkaan penyuapan sejumlah pejabat kepolisian dan ancaman terhadap Wakil Ketua KPK (nonaktif) Chandra M Hamzah. "Kalau dulu seseorang bisa ditahan karena (hanya) perintah pimpinan. Kalau sekarang tidak bisa," tutur Nanan.
Untuk itu, ia berharap supaya masyarakat bisa mengerti dan menghormati proses hukum. Kepastian hukum hanya bisa didapatkan dalam putusan pengadilan, bukan didebatkan di publik. Anggodo sendiri telah 14 jam diperiksa di Mabes Polri. Sampai saat ini statusnya belum menjadi tersangka karena alat buktinya belum lengkap.

