JAKARTA,KOMPAS.com — Penyidik Polri akan segera menyita rekaman berisi percakapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pihak jika memang rekaman tersebut memang sah dan dapat dijadikan alat bukti. Hal ini diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Sukarna dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (4/11).
"Mengenai rekaman itu harus lewat proses hukum. Kami akan sita kalau itu bisa jadi alat bukti melalui proses hukum yang ada," kata Nanan Sukarna yang juga didampingi oleh Kadiv Bidang Hukum Mabes Polri Brigjen Budi Gunawan.
Hingga saat ini, penyidik Polri juga belum menetapkan Anggodo Widjojo, tokoh sentral percakapan dalam rekaman KPK tersebut, sebagai tersangka. Polisi beralasan, masih belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat adik dari Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo.
Meski demikian, polisi berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penyidikan terhadap Anggodo, termasuk untuk mencari alat bukti baru untuk menjerat Anggodo. "Kami akan tindak lanjut. Cari alat bukti baru," tuturnya.
"Kami ingin semua ditegakkan melalui proses hukum yang benar. Dua alat bukti yang sah, baru ditetapkan sebagai tersangka, dan pasti akan ditindak sesuai prosedural justice," tuturnya.

