Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Pasal 32 UU KPK Inskonstitusional

Kompas.com - 04/11/2009, 15:35 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi ahli yang hadir pada sidang uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menilai, pasal Pasal 32 Ayat 1 huruf C UU KPK inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 D UUD 1945.

Pasal 32 Ayat 1 C ini mengatakan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan tetap jika resmi menjadi terdakwa suatu kasus pidana. Kedua orang saksi tersebut adalah pakar hukum pidana UI Rudi Satriyo Makantardjo dan mantan Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Di hadapan sidang lanjutan uji materi di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (4/11), Rudi membandingkan pasal ini dengan undang-undang lainnya. Di UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, para petinggi lembaga negara tersebut diberhentikan secara tidak hormat jika mereka telah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Abdul mengatakan, Pasal 28 D Ayat 1 UUD 1945 menganut asas praduga tidak bersalah. "Selain itu, asal praduga tidak bersalah juga sudah dipraktikan dalam kehidupan hukum kita sehingga menjadi bagian dari tradisi hukum Indonesia," kata Abdul.

Abdul menambahkan, "Dalam perspektif HAM, asas praduga tidak bersalah adalah hak dasar dari tiap-tiap orang yang berada dalam posisi sebagai tersangka ataupun terdakwa. Mereka wajib diakui, dijaga, dilindungi, dihormati, dan dijamin hak-haknya sebagai warga negara," kata Abdul.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, mewakili pihak pemerintah, hanya menjelaskan latar belakang pembentukan UU KPK, terutama terkait Pasal 32 Ayat 1 C ini. "Pimpinan KPK diberhentikan sementara jika menjadi tersangka, dan diberhentikan tetap jika menjadi terdakwa, agar memudahkan proses hukum. Ini juga agar citra dan wibawa KPK tetap terjaga dan terpelihara. Selain itu, pimpinan KPK yang menjadi terdakwa juga menjadi lebih fokus dalam kasusnya dan tidak menganggu jalannya KPK. Apalagi, pimpinan KPK hanya berjumlah lima orang," ujar Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Logo dan Tema Hardiknas 2024

    Nasional
    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

    Nasional
    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

    Nasional
    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

    Nasional
    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

    Nasional
    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

    Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

    Nasional
    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

    Nasional
    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

    Nasional
    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

    Nasional
    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

    Nasional
    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

    Nasional
    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

    PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com