Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:56 WIB
Polri: Belum Ada Bukti, Anggodo Belum Jadi Tersangka
Frans Agung Setiawan | acandra | Rabu, 4 November 2009 | 15:15 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri masih belum dapat menetapkan Anggodo Widjojo, tokoh sentral dalam rekaman hasil penyadapan KPK, sebagai tersangka.

Polisi beralasan masih belum menemukan alat bukti yang cukup terkait keterlibatan Anggodo dalam kasus dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap KPK. Anggodo sudah diperiksa oleh penyidik Polri sejak pukul 23.00, Selasa (3/11).

"Kami punya waktu 24 jam saja untuk tentukan Anggodo sebagai tersangka. Sampai sekarang, penyidik belum bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menentukan Anggodo sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Rabu (4/11).

Meski demikian, Nanan berjanji, polisi akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodasi keinginan masyarakat terhadap polemik menyangkut isi rekaman tersebut, terutama, kata Nanan, polisi juga merasakan ketersinggungan yang sama dengan masyarakat terkait aksi Anggodo.

"Kami akan lakukan penyidikan dalam rangka mengakomodasi apa dirasakan oleh masyarakat. Apa itu pencemaran nama baik, masalah penyuapan, memfitnah, atau pengancaman. Kami coba akomodasi pikiran semua yang mendengar rekaman itu dalam formulasi hukum," tuturnya.

Apabila memang dalam perjalanan penyidikan ke depan kemudian ditemukan alat bukti yang memadai, kata Nanan, tentu polisi tidak akan ragu-ragu untuk segera menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

"Kami ingin semua ditegakkan melalui proses hukum yang benar. Dua alat bukti yang sah, baru ditetapkan sebagai tersangka. Dan pasti akan ditindak sesuai prosedural justice," katanya.