Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:55 WIB
Nama AA Sengaja Diseret Masuk
Caroline Damanik | ksp | Selasa, 3 November 2009 | 17:29 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Sidang ketiga uji materiil pasal 31 ayat 1 huruf c UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Selasa (3/11). Dua pemohon, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak hadir.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Antasari Azhar disebut-sebut dalam rekaman yang diputar sekitar 4,5 jam dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11).

Menurut kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Bambang Wijayanto, nama Antasari beserta Ary Muladi dan Edi Soemarsono menunjukkan ada rekayasa sistematis yang melibatkan pihak lain sejak awal.

"Yang paling menarik adalah yang berkaitan dengan AA (Antasari Azhar). AA ditarik masuk dalam kasus berkaitan dengan testimoni itu. AA dijebak lalu Ary dan Edi yang disuruh mengonfirmasi itu," tutur Bambang dalam keterangan pers di MK.

Arah dari upaya membawa nama AA dalam rekaman dan kasus ini diduga tak hanya berujung pada kriminalisasi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, tetapi justru berujung pada kriminalisasi dan delegitimasi lembaga KPK. "Dan perlu diperhatikan, case AA di sini terkait testimoni. Tidak terkait dengan kasus yang lain," tegasnya.