Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:54 WIB
PAN Belum Punya AD/ART?
Icha | Edj | Selasa, 3 November 2009 | 15:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang kongres III Partai Amanat Nasional 2010, bertiup kabar bahwa partai berlambang matahari biru tersebut belum mempunyai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Dalam jumpa pers yang diadakan oleh Hamid Husein, anggota Badan Arbitrase DPP PAN di Hotel Century Jakarta, Selasa (3/11), disampaikan, PAN tidak memiliki AD/ART sejak 5 Februari 2009 dengan adanya putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No 1129/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Sel yang memutuskan bahwa AD/ART PAN bertentangan dengan hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

"Yang digunakan bukan AD/ART yang disahkan di Semarang, tapi yang sudah diubah-ubah, kemudian yang diubah itu disahkan oleh notaris
Muhamad Hanafi, Juli 2005," ujar," Hamid Husein. 

Menurut hamid Husein, anggota partai juga mengakui adanya perbedaan AD ART antara yang di kongres Semarang dengan yang disahkan.  "Ada pengakuan dari DPP memang ada perbedaan dari yang AD/ART yang di Semarang dengan yang di sahkan. Sudah dibentuk tim penyidik. Ada pengakuan. Dibentuk tim penyidik masalah ini. Tapi tidak jalan," ujar Hamid Husein.