Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 00:10 WIB
Alasan MK Perdengarkan Rekaman dalam Sidang Terbuka
Caroline Damanik | acandra | Selasa, 3 November 2009 | 14:51 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Dua layar besar yang berada di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menampilkan transkrip rekaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang ketiga uji materiil yang diajukan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa (3/11).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemutaran rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan KPK dalam sidang uji materiil di MK, Selasa (3/11), dipersoalkan.

Menurut sejumlah pihak yang tak setuju, seharusnya rekaman tidak diputar di depan publik. Namun, majelis hakim MK yang dipimpin oleh Mahfud MD memutuskan rekaman bisa diputar sebagai barang bukti dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Majelis hakim berdasarkan pada sejumlah undang-undang, yaitu Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Menurut Mahfud, Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi menyatakan bahwa badan publik wajib membuka informasi kecuali dapat menghambat proses hukum, mengungkap identitas, dan data intelijen kriminal serta membahayakan keselamatan penegakan hukum atau sarana prasarana penegak hukum. Pasal 17 ketentuan pokok kekuasaan kehakiman, sidang pengadilan terbuka untuk umum, sementara Pasal 40 UU MK menyatakan, sidang MK terbuka untuk umum.

"Kami putuskan akan diperdengarkan dalam sidang terbuka untuk umum," kata Mahfud pada awal sidang.