JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pihak kepolisian, Kejaksaan Agung, dan KPK memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti nama-nama yang disebut-sebut dalam rekaman KPK yang diputar dalam sidang uji materi UU No 33/2002 tentang KPK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (3/11). "
Rekaman ini bukti awal yang cukup valid bagi para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Namun ia mempertanyakan relevansi pemutaran rekaman tersebut. "Saya mempertanyakan apa relevansinya," ujarnya.
Menurutnya, MK hanya memiliki empat kewenangan, yaitu, menguji UU terhadap UUD 1945, mengadili sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, membubarkan partai politik, dan satu kewajiban, yaitu memutus pendapat DPR jika Presiden dianggap melanggar hukum dan UU. "Seharusnya yang dipersoalkan apakah UU 30/2002 itu bertentangan dengan UUD 1945 atau UU HAM," katanya.
Jadi, Anda menolak pemutaran rekaman itu di MK? "Silakan para wartawan menyimpulkan sendiri," ujar politisi PAN ini.

