JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) cuma mengizinkan pemutaran rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) antara Anggodo Wijaya, adik tersangka korupsi Anggoro Wijaya, dan sejumlah pihak penegak hukum.
Sebelum rekaman ini diputar dalam sidang ketiga uji materiil yang diajukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Selasa (3/11), Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengajukan pemutaran rekaman Antasari Ashar dan Anggoro Wijaya di Singapura. "Sebelumnya ada yang beredar di media, itu Antasari dengan Anggoro. Apakah perlu diperdengarkan?" tutur Hatorangan di MK, Selasa.
Hatorangan juga sempat mengatakan bahwa rekaman di Singapura itu bukan penyadapan atas nama institusi KPK.
Namun, Ketua MK Mahfud MD menolak permintaan Hatorangan karena substansinya tidak berkaitan dengan substansi permohonan uji materiil yang diajukan Bibit dan Chandra. "Sementara itu, kami anggap belum ada relevansinya dengan permohonan uji UU. Kalau perkembangan selanjutnya ada relevansinya bisa saja. Sekarang belum," tuturnya.

