Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:53 WIB
Wuih.. Rekaman Mencapai 4,5 Jam
Caroline Damanik | Edj | Selasa, 3 November 2009 | 11:14 WIB
|
Share:

Courtesy TV ONE
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memimpin sidang uji materi UU No 30/2002 tentang KPK di Gedung MK, Selasa (3/11)

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Panjang rekaman dugaan rekayasa kasus yang menjerat pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mencapai 4,5 jam. Adapun hasil transkrip dari rekaman tersebut mencapai 7 bundel dan 9 files.

"Menurut staf teknisi kami yang sudah mendengarkan, rekaman tersebut durasinya sekitar 4.5 jam dan terdiri dari sembilan file," tutur PLT Ketua KPK Tumpak Hatorangan  dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/11).

 Rekaman yang pertama kali muncul dengan segel itu dibuka di depan majelis hakim oleh Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. "Ini masih disegel, kami belum tahu isinya karena kami masih (pimpinan) baru," tutur Hatorangan.