BENGKULU,KOMPAS.com - Masyarakat Bengkulu yang tergabung dalam koalisi anti korupsi melakukan aksi penggalangan dukungan menolak penahanan petinggi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). "Penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah oleh penyidik Markas Besar Polri tidak memiliki dasar hukum yang jelas," kata Bambang Sundoro, Koordinator Koalisi Masyarakat Bengkulu Anti Korupsi, Senin (2/11).
Koalisi itu menilai penahanan kedua petinggi menyalahi prosedur yang ada karena penetapan sebagai tersangka dinilai dasar hukumnya tidak jelas dan selalu berubah-ubah. Karena itu, mereka mengumpulkan tanda tangan sebagai dukungan untuk menuntut Markas Besar Polri segera membebaskan atau menangguhkan penahanan petinggi KPK itu.
"Kami sangat prihatin melihat permasalahan tersebut, karena dapat memengaruhi sepak terjang KPK selama ini yang secara nyata dianggap berhasil memberantas korupsi," ujarnya.
Dalam penggalangan dukungan itu, mereka mengumpulkan ribuan tanda tangan dari masyarakat. Koalisi ini menilai penahanan petinggi itu akan mempengaruhi kinerja lembaga yang bertugas untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Bambang menambahkan, Kapolri seyogyanya segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan dan penyidikan karena tidak dapat membuktikan perbuatan yang dilakukan mereka.

