Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:52 WIB
Bambang Widjojanto: Polisi Ngawur!
Hindra Liu | msh | Senin, 2 November 2009 | 18:22 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Bambang Widjojanto sebagai penasihat hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah mengatakan, isi surat perintah penahanan terhadap Bibit-Chandra tidak sinkron dengan keterangan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana.

Pada surat perintah penahanan yang diterima Bibit bernomor polisi SP.Han/04/X/2009/Pidkor & WCC, dan surat perintah penahanan Chandra bernomor polisi SP-Han/03//2009/Pidkor & WCC, tertulis keduanya ditahan karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Namun, Dikdik, ketika menyampaikan alasan penahanan tersebut, menyatakan, Bibit dan Chandra melakukan upaya pembentukan opini publik melalui media massa dengan mengadakan jumpa pers.

"Ini menunjukkan polisi sebenarnya hanya mencari-cari alasan," ujar Bambang kepada para wartawan, Senin (2/11) di Gedung KPK, Jakarta. "Penangkapan ini inkonstitusional karena jumpa pers adalah salah satu bentuk ekspresi kebebasan berpendapat. Kebebasan ini dilindungi UUD 1945. Seharusnya polisi turut melindungi kebebasan berpendapat. Ini adalah ekspresi arogansi kepolisian," tambah Bambang.

Bambang juga mengkritisi pernyataan Mabes Polri yang mengatakan bahwa mereka memiliki hak menawan Bibit-Chandra. "Ngawur itu. Tidak ada hak. Hak adalah sesuatu yang melekat pada individu, bukan jabatan. Kewenangan kepolisian untuk menahan memang ada. Namun, kewenangan itu muncul karena ada tugas pokok," imbuh Bambang.