JAKARTA, KOMPAS.com — Bambang Widjojanto, penasihat hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, mempertanyakan adanya surat perintah penahanan atas Bibit yang berbeda antara yang diterima Bibit dan yang diterima keluarganya.
Pada surat perintah penahanan bernomor polisi SP-Han/03//2009/Pidkor & WCC yang diterima Chandra disebutkan, dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara di Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo No 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung tanggal 29 Oktober-17 November 2009. Sedangkan pada surat perintah penahanan yang diterima keluarga, tertulis bahwa Chandra ditempatkan di Rutan Markas Brimob di Kelapa Dua, Cimanggis, Depok.
"Ini menunjukkan betapa tidak profesionalnya polisi. Urusan rutan saja tidak profesional," kata Bambang, Senin (2/11) di Gedung KPK, Jakarta.
Sementara itu, lanjut Bambang, surat perintah penyidikan terhadap Bibit bertanggal 15 September 2009. Namun, pada hari itu pula Bibit ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi, bukti permulaan macam apa yang dipakai sebagai dasar sebagai penetapan tersangka? Ini artinya tidak ada bukti permulaan," ujarnya.
"Jadi, dari dua kajian sederhana ini saja, kita bisa pastikan polisi tidak profesional. Di mana letak profesionalitas polisi?" tambah Bambang.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana mengatakan, dalam menetapkan keduanya sebagai tahanan, pihaknya telah bekerja secara profesional.

