Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:50 WIB
MK: Penyitaan Rekaman Sangat Tak Beralasan
Glori K. Wadrianto | Glo | Senin, 2 November 2009 | 13:16 WIB
|
Share:

SURABAYA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, penyitaan rekaman berisi dugaan rekayasa mengkriminalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sangat tidak beralasan.

"Tidak ada alasan bagi Polri untuk merampas rekaman itu. Polri bisa mencari kebenaran rekaman itu setelah hari Selasa," kata Mahfud di Surabaya, Senin (2/11).

MK tetap akan mendengarkan rekaman itu, Selasa (3/11) pukul 09.00 WIB. "Ini sudah menjadi keputusan MK. Setelah kami setel, silakan dibawa. Kalau memang disuruh mengantarkannya, akan kami antar rekaman itu ke Mabes Polri," katanya.

Ia juga mengingatkan supaya Polri tidak menghalang-halangi tugas MK karena selama ini MK juga tidak pernah menghalang-halangi tugas kepolisian dalam menyidik perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah itu.

"Kami tidak menilai unsur pidananya. Kami hanya akan menyelidiki pemberhentian tetap Bibit dan Chandra, benar atau tidaknya sesuai konstitusi," kata Mahfud menegaskan.

Ia juga tak sependapat dengan pernyataan Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri kepada pers di Jakarta, yang meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. "Kalau pasal itu digunakan melalui proses rekayasa supaya seseorang itu terjebak dalam situasi sebagai terdakwa sehingga kedua pimpinan KPK dapat diberhentikan. Padahal, bukti-bukti pelanggaran belum kuat maka majelis hakim juga harus mempertimbangkan pula unsur rekayasa itu," kata Mahfud.

Menurut pakar hukum tata negara itu, kalau benar ada unsur rekayasa dalam menjerat Bibit dan Chandra maka penggunaan Pasal 32 UU KPK itu sebagai perbuatan manipulatif. "Kalau itu sampai terjadi maka MK akan mempertimbangkan kelanjutan pasal itu. Apakah pasal itu bisa digunakan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) kedua pimpinan KPK itu," paparnya saat ditemui setelah menjadi pembicara dalam seminar bertema "Konstitusi sebagai Dasar Melangsungkan Program Pembangunan Daerah Jawa Timur".

Sumber :
ANT