KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Alumni UI Minta Chandra-Bibit Dibebaskan
Senin, 2 November 2009 | 11:41 WIB
PERSDA/BIAN HARNANSA
Koalisi Masyarakat yang tergabung dalam gerakan Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) melakukan aksi teatrikal di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (29/10). Cicak meminta KPK bersikap tegas terhadap segala upaya serangan balik koruptor dan pelemahan pemberantasan korupsi serta meminta KPK proaktif membongkar dugaan rekaysa kriminalisasi pimpinan KPK.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Dukungan terhadap pimpinan KPK (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit S Ritanto, terus membesar. Kali ini alumni UI menyatakan keberatan terhadap penahanan, dan meminta Polri membatalkan penahanan terhadap dua pimpinan KPK nonaktif itu.

"Kami menyatakan keberatan atas penahanan dan mengimbau Kapolri segera mengeluarkan dua pimpinan nonaktif dari tahanan," kata Chandra Motik, koordinator aksi alumni UI di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11). Ia datang bersama beberapa orang alumni UI lain untuk menyampaikan surat pernyataan sikap kepada Kapolri.

Chandra mengatakan, sekitar 300 alumni UI dari beberapa fakultas ikut dalam aksi tersebut. Mereka pun bersedia menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan kedua tersangka. "Aksi ini juga untuk mendukung Pak Chandra yang merupakan alumni UI," tuturnya.

Ia menambahkan, semua pihak, khususnya para pejabat negara, agar tetap mendukung eksistensi KPK. Pemerintah juga harus mengeluarkan kebijakan yang mendukung kinerja KPK. "Semua langkah lembaga penegak hukum lain yang patut diduga menghalangi, mempersulit, atau mengganggu kinerja KPK harus segera dihentikan," kata dia.

Penulis: C8-09,M14-09   |   Editor: Edj Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.