Minggu, 12 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Minggu, 12 Februari 2012 | 06:55 WIB
MK Jangan Serahkan Transkrip dan Rekaman ke Polisi
Wisnu Dewabrata | mbonk | Minggu, 1 November 2009 | 18:11 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menyerahkan dokumen berupa rekaman dan transkrip, yang disebut-sebut berisi konspirasi dan rekayasa terhadap kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, ke pihak kepolisian untuk diselidiki.

Adnan, yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu mengaku khawatir terhadap konflik kepentingan yang mungkin terjadi jika dokumen transkrip dan rekaman itu sampai jatuh ke tangan kepolisian.

Hal itu disampaikannya, Minggu (1/11), saat dihubungi per telepon di Makassar. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi perkembangan yang terjadi pascapenahanan Bibit dan Chandra oleh Polri, yang menuai banyak reaksi keras dan kecaman dari masyarakat.

Adnan lebih lanjut menyarankan perlunya dibentuk tim penyidik atau penuntut independen. "Caranya, kita bisa dengan mencoba untuk mencari peluang aturan hukum, yang memungkinkan pembentukan tim independen tadi atau dengan melalui mekanisme hak angket DPR di mana legislatif menunjuk satu komisi untuk menangani persoalan ini, yang akan bertanggung jawab hanya ke DPR," ujar Adnan.