Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 05:49 WIB
Bima: Kasus Bibit-Chandra, SBY Harus Berikan "Special Treatment"
Frans Agung Setiawan | Edj | Minggu, 1 November 2009 | 10:23 WIB
|
Share:

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh menyamakan kasus penahanan dua Wakil Ketua KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, dengan pejabat lain yang tersandung masalah hukum. Sebab, lembaga KPK yang mereka pimpin merupakan garda terdepan dalam memerangi korupsi di Indonesia. "Ini isu yang sensitif. Pemerintah harus lebih serius dan hati-hati," kata Direktur Eksekutif Charta Politika Bima Arya Sugiarto kepada Kompas.com di Jakarta, Minggu (1/11).

Menurut Bima, yang juga Direktur Eksekutif The Lead Institute Universitas Paramadina, sensitivitas tersebut, pertama, ditunjukkan dengan peran KPK yang menjadi lembaga terdepan dalam memerangi korupsi. Suka tidak suka, KPK turut membentuk citra positif pemerintah dalam keseriusan memberantas korupsi. Kedua, kriminalisasi KPK terkait dengan konflik dua lembaga, yakni KPK dan Polri.

"Pemeritah harus memberikan special treatment. SBY harus mendorong itu, misalnya setuju dengan pembentukan komisi penyedik indipenden untuk menuntaskan kasus ini," pungkas Bima.