Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 16:22 WIB
Drajad: Kasus Century Sulit Diurai
Wahyu Satriani Ari Wulan | made | Sabtu, 31 Oktober 2009 | 20:19 WIB
|
Share:

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sejumlah nasabah Bank Century menggelar aksi di depan Bank Century di Jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, April lalu. Kasus reksa dana fiktif di Bank Century dan gagal bayar di perusahaan asuransi Bakrie Life hanya sebagian dari kasus sejenis di sektor keuangan.

TERKAIT:

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kasus Bank Century (kini Bank Mutiara) yang menyedot uang negara sebesar Rp 6,7 triliun akan sulit diurai menyusul buntunya audit investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pengamat Ekonomi Drajad Wibowo mengatakan hingga kini BPK tidak dapat memeriksa data aliran dana Bank Century. Padahal, menurutnya, data ini penting untuk mengurai kasus ini. "Saya sudah memperoleh informasi bahwa BPK tidak bisa masuk (memeriksa) aliran dana, itu sudah positif sehingga tanpa aliran dana itu maka akan sulit untuk menguraikan secara benar apa yang terjadi di Bank Century tersebut," jelasnya, di sela-sela workshop wartawan, di Lido, Sukabumi, Sabtu (31/10).

Drajad mengatakan sulitnya mengurai masalah ini juga disebabkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang tidak bersifat pro aktif untuk membuka data aliran dana ini dengan alasan belum adanya perintah terkait masalah pidana. Padahal, PPATK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk membuka data tersebut.

"Tetapi persoalannya seperti ayam dengan telur. Apakah harus ditetapkan tersangka dulu seperti kasus KPK, baru kemudian dibuka atau kita justru berprinsip pada praduga tak bersalah dibuka dulu aliran dananya. Siapa tahu aliran dananya wajar-wajar saja," jelasnya.