JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri membantah semua tudingan yang memojokkan Polri berkait dengan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, sejak Kamis kemarin.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri yang disiarkan langsung sejumlah televisi, Jumat (30/10) petang, Kapolri menegaskan, Polri bertindak profesional dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Bibit dan Chandra. "Kami profesional. Bukan karena panik," kata Bambang Hendarso.
Konferensi pers itu secara panjang lebar mengungkapkan kronologis kasus dugaan penyalahgunaan wewenang itu, antara lain, disebutkan bahwa Bibit dan Chandra dalam mengambil keputusan tidak dilakukan secara kolegial. Padahal, aturan yang berlaku di KPK, keputusan diambil secara kolektif.
Adapun keputusan yang diambil sendiri oleh Bibit dan Samad itu adalah keputusan pencekalan terhadap Anggodo Widjojo dan pencabutan pencekalan atas Djoko S Tjandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.