JAKARTA, KOMPAS.com - Menkopolhukam Djoko Suyanto menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak boleh mencampuri proses hukum dua pimpinan KPK nonaktif, yang hingga kini masih berlangsung. Demikian disampaikan Djoko, di sela-sela National Summit, Jakarta, Jumat (30/10).
"Presiden tidak boleh dan tidak mau mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Kalau misalnya ada yang meminta, itu namanya intervensi. Kembali lagi ke zaman dulu," ujarnya.
Namun, Djoko enggan berkomentar lebih jauh tentang penahanan dua pimpinan KPK non aktif tersebut. Dirinya menyerahkan masalah ini terhadap proses hukum yang berlaku. Menurutnya, kepolisian menahan Chandra dan Bibit berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Kasus ini juga akan dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan kebenarannya.
"Marilah kita ikuti proses yang sedang berkembang belakangan ini. Dalam pengadilanlah mereka akan diadu argumentasinya. Siapa tahu polisi yang salah atau KPK yg salah itu diadunya di pengadilan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.