JAKARTA, KOMPAS.com — Lima pimpinan KPK secara resmi memasukkan surat penangguhan penahanan dua pimpinan KPK (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibid S Riyanto, ke Mabes Polri. Lima pimpinan KPK menjamin dua tersangka akan kooperatif.
"Secara resmi telah memasukkan surat penangguhan penahanan ke Sekretariat Umum Polri. Lima pimpinan yang menandatangani surat penangguhan penahanan," kata Kepala Biro Hukum KPK Chaidir Ramli seusai menemani para pimpinan KPK menjenguk dua tersangka di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10).
Chaidir menjelaskan, dalam surat penangguhan, para pimpinan KPK menjamin dua tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan pidana, atau menghilangkan barang bukti. "Itu dijamin oleh pimpinan," kata dia.
Para pimpinan, tuturnya, siap menghadapkan Bibid dan Chandra ke penyidik kapan saja jika diperlukan untuk pemeriksaan. Ia menambahkan, sore ini dua tersangka kembali akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Apakah didampingi pengacara? "Pasti lah," kata Chaidir.

