Selasa, 14 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 14 Februari 2012 | 18:36 WIB
Kuasa Hukum Anggodo: KPK Tak Boleh Sembarangan Menyadap
Sandro | mbonk | Jumat, 30 Oktober 2009 | 14:39 WIB
|
Share:

KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Anggodo Widjojo usai melapor soal rekaman KPK yang dalam transkrip menyebut-nyebut dirinya ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10). Anggodo Widjojo adalah adik kandung Direktur PT Masaro Radiokom yang tersandung kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggodo Widjojo, adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, bersama pengacaranya, Bonaran Situmeang, melaporkan KPK dan pihak lain ke Mabes Polri. Laporan terkait penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK yang kini transkip pembicaraannya telah beredar di masyarakat.

"KPK tidak boleh sembarangan melakukan penyadapan," ucap Bonaran Situmeang seusai membuat laporan di Mabes Polri, Jumat (30/10).

Bonaran menjelaskan, laporan dilayangkan atas perkara penyalahgunaan wewenang, pencemaran nama baik, dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP Jo Pasal 310, 311 KUHP. "Terlapor pimpinan KPK dan pihak terkait lain," tutur dia. Namun, ia tidak menjelaskan siapa saja pihak lain yang ikut dilaporkan. "Siapa saja," kata dia.

KPK, menurut dia, telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penyadapan. KPK telah melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang mengatakan penyadapan diperkenankan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. "Dalam transkip itu apakah KPK sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada Anggodo?" katanya.

Akibat penyadapan dan transkip rekaman yang beredar, kata Bungaran, Anggodo dituduh melakukan rekayasa atau kriminalisasi terhadap pimpinan KPK melalui pemberitaan. "Anggodo tidak pernah lakukan rekayasa. Dia merasa tercemar nama baiknya. Di mana rekayasanya?" ujar dia.

Juru Bicara KPK Johan Budi secara terpisah mengatakan, setiap orang mempunyai hak untuk melaporkan seseorang. "Silakan saja melapor. Masa kami melarang. Biarin saja," ucapnya di Mabes Polri.

Advertorial
»