Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:27 WIB
Presiden Prihatin dengan Opini Penahanan Pimpinan KPK
Suhartono | wsn | Jumat, 30 Oktober 2009 | 13:59 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pimpinan KPK non-aktif Chandra Hamzah (kedua dari kanan) dan Bibit Samad Rianto (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10). Pemohon mengapresiasai MK yang memerintahkan penundaan penerapan pasal 32 ayat (1) huruf (c) UU KPK mengenai pemberhentian tetap pimpinan KPK.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan keprihatinannya terkait adanya opini-opini yang berkembang dari tokoh-tokoh masyarakat menyusul penahanan dua pimpinan KPK nonaktif oleh Polri. Opini tersebut memunculkan penilaian seolah-olah pemerintah menzalimi seseorang, padahal tidak seperti itu. Penahanan itu sepenuhnya adalah proses hukum.

Demikian disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring kepada pers seusai mengikuti rapat dadakan yang digelar di ruang kerja Presiden di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (30/10).

"Tadi Presiden menyatakan sangat prihatin dengan adanya opini-opini yang berkembang. Seolah-olah pemerintah menzalimi orang, padahal jika orang ditahan untuk diperiksa itu baru proses awal dan bukan berarti sudah dijatukan vonis," ujar Tifatul.

Oleh sebab itu, Presiden meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Beliau sendiri menyatakan menghormati proses hukum. 'Kita ada keluarga atau kerabat semuanya diproses secara hukum'," lanjutnya.

Lebih jauh Presiden juga meminta aparat hukum menyusut tuntas rekaman pembicaraan yang mengaitkan namanya (Presiden). "Presiden minta itu diusut tuntas karena semuanya itu tidak jelas. Kalau disebutkan 'Sudah seizin RI-1' maksudnya izin apa'," tanya Tifatul mengutip pertanyaan Presiden.

Tifatul menambahkan, "Jika disebutkan 'Sudah didukung oleh RI-1', itu dukungan apa? Jadi, itu serba tidak jelas karena itu rekaman itu harus dibuka di pengadilan'," kata Tifatul.

Tifatul juga menyatakan bahwa Kapolri Bambang Hendarso Danuri sudah melaporkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pimpinan KPK sudah berjalan empat bulan lalu. "Polri sekarang ini menahan supaya pemeriksaannya berjalan mulus," tandas Tifatul.