KOMPAS
Rabu, 10 Februari 2010 Selamat Datang  |     |  
Penahanan Chandra-Bibit Kemenangan Koruptor
Laporan wartawan KOMPAS Budiman Tanuredjo
Jumat, 30 Oktober 2009 | 10:31 WIB
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah (kanan) dan Bibit Samad Rianto (tengah), berdiskusi dengan kuasa hukum mereka seusai sidang permohonan uji UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10). Sidang pemeriksaan pendahuluan itu membahas uji materi tentang ketentuan pemberhentian pimpinan KPK secara tetap.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Hukum Partai Demokrat Amir Syamsuddin menilai, Polri telah salah menafsirkan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengusut tuntas pencatutan nama Presiden dalam rekaman percakapan yang dilakukan Anggodo Widjojo dengan sejumlah pejabat Kejaksaan dan Kepolisian.

Penahanan Wakil Ketua KPK (non-aktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah bertolak belakang dengan yang diharapkan Presiden Yudhoyono. "Penahanan yang dilakukan Polri  menjadi citra awal yang buruk dan membayangi pemerintahan SBY lima tahun ke depan," katanya.

"Ini benar-benar sejarah kelam dan hitam penegakan hukum dan sekaligus kemenangan koruptor," kata Amir Syamsuddin, seorang advokat yang menjadi pengurus di Partai Demokrat kepada Kompas, di Jakarta, Jumat pagi.

Amir mengatakan, perintah Presiden Yudhoyono agar pencatutan namanya diusut tuntas karena pencatutan nama Presiden telah  merusak nama presiden. "Itu yang harus diusut, lho kok malah menahan Bibit dan Chandra dan  mau mencari siapa yang membocorkan rekaman," kata Amir kesal.

Amir juga menilai alasan penahanan Bibit dan Chandra sama sekali tidak masuk akal dan tidak bisa diterima. "Bagaimana mungkin Polri mempersalahkan Chandra dan Bibit karena mencekal Djoko Tjandra dan Anggoro hanya karena keputusan itu tidak ditandatangani secara kolektif oleh pimpinan KPK yang lain," katanya.

Anggoro adalah buronan KPK yang berada di luar negeri. Sedangkan Djoko Tjandra adalah terpidana kasus korupsi yang kabur ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Indonesia.

Pada bagian lain, Amir meminta KPK untuk memeriksa semua orang yang terlibat dalam percakapan telepon yang melibatkan Anggodo dan petinggi Kejaksaan dan Kepolisian.
Editor: Abi Loading...
Sent from Indosat BlackBerry powered by
    Font: A A A
  Kirim Komentar Anda
  • Loading data..
 
Kirim Komentar Anda
Silakan login untuk kirim komentar Anda.
Komentar
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.