Sabtu, 11 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 11 Februari 2012 | 04:43 WIB
Krakatau Ditambang
| Jumat, 30 Oktober 2009 | 03:01 WIB
|
Share:

Bandar Lampung, Kompas - Pasir Gunung Anak Krakatau terancam ditambang dengan dalih melakukan mitigasi bencana gunung berapi. Menteri Kehutanan memastikan kegiatan tersebut ilegal jika dilakukan.

Manajer Wilayah Sumatera Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna, Kamis (29/10), mengatakan, informasi mengenai dugaan penambangan pasir Gunung Anak Krakatau sudah diperoleh sejak dua bulan yang lalu. Akan tetapi, kegiatan yang mencolok baru terjadi dua minggu yang lalu, tepatnya ketika dua buah kapal merapat di pantai Gunung Anak Krakatau. Satu kapal di antaranya memuat pipa-pipa.

”Dari penelusuran Walhi, dengan mengonfirmasi kepada anak buah kapal, pipa-pipa di dalam kapal tersebut hendak dipasang untuk menyedot pasir Gunung Anak Krakatau,” ujar Mukri.

Saat penelusuran tersebut, Walhi tidak melihat adanya pasir Krakatau di dalam kapal. Akan tetapi, berdasarkan penuturan warga Pulau Sebesi, atau pulau terdekat dengan Gunung Anak Krakatau, kapal tersebut disebut-sebut beberapa kali mengangkut pasir dari Krakatau.

Direktur Utama PT Ascho Unggul Pratama Suharsono, yang dikonfirmasi, memastikan bahwa penempatan kedua kapal di sekitar Gunung Anak Krakatau sudah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Mitigasi bencana

Suharsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan adalah untuk membantu Pemkab Lampung Selatan dalam melaksanakan mitigasi bencana. Tindakan tersebut sesuai dengan rencana teknis dan strategis aksi mitigasi bencana Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung Ambar Dwiyono mengatakan, izin masuk wilayah Gunung Anak Krakatau diberikan karena perusahaan hendak mengadakan uji coba pemasangan alat mitigasi. Izin masuk diberikan oleh BKSDA Lampung pada 29 September 2009.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung, Surono mengatakan, kegiatan perusahaan tersebut sejatinya hanya untuk mendapatkan pasir Krakatau dengan dalih mitigasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah diatur, dalam penanggulangan bencana yang diperhatikan adalah manusia.

”Kepulauan Gunung Anak Krakatau juga sudah ditetapkan sebagai kawasan cagar alam dengan keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda dan ditetapkan kembali oleh Pemerintah RI,” ujar Surono.

Zulkifli Anwar, mantan Bupati Lampung Selatan, mengatakan, kegiatan itu belum ada izin dari Menhut. Secara terpisah, Menhut Zulkifli Hasan menegaskan, kegiatan penambangan di kawasan Cagar Alam Laut Krakatau merupakan kegiatan ilegal. ”Harus segera dihentikan,” ujarnya, tegas. (hln)