Kamis, 9 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 9 Februari 2012 | 21:49 WIB
Bibit dan Chandra Akhirnya Ditahan
Rita Ayuningtyas | Edj | Kamis, 29 Oktober 2009 | 16:45 WIB
|
Share:

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO
Pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah (kanan) dan Bibit Samad Rianto (tengah), berdiskusi dengan kuasa hukum mereka seusai sidang permohonan uji UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26/10). Sidang pemeriksaan pendahuluan itu membahas uji materi tentang ketentuan pemberhentian pimpinan KPK secara tetap.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, resmi ditahan pada Kamis (29/10) terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Dua Wakil Ketua Bidang Penindakan KPK itu memasuki Gedung Bareskrim sekitar pukul 15.30. Namun, Polri tidak menjelaskan alasan penahanan kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

"Mulai hari ini, kami menggunakan hak kami untuk melakukan penahanan. Persyaratan obyektif dan subyektif telah terpenuhi," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansur, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, alasan obyektif seperti yang tercantum dalam Pasal 21 Ayat 1-4 telah terpenuhi. Persyaratan itu antara lain karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Polri menilai, persyaratan subyektif dalam menahan seorang tersangka juga telah terpenuhi.

Polri khawatir, Bibit dan Chandra akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana yang sama, sebagaimana tercantum dalam KUHAP. Selain itu, Polri merasa terpojokkan oleh pemberitaan media seusai konferensi pers dari keduanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna juga menjelaskan ada alasan-alasan yang tidak dapat dijelaskan. Sebab, itu merupakan bagian dari penyidikan.