JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan, KPK siap membeberkan isi rekaman yang diduga merupakan skenario kriminalisasi pimpinan KPK jika memang ada permintaan resmi dari pihak-pihak aparat penegak hukum yang berkepentingan.
"Kami tak berkeberatan. Asal dengan cara sesuai prosedur hukum yang resmi, melalui permintaan resmi kepada KPK," kata Johan Budi kepada wartawan, di Gedung KPK, Kamis (29/10).
Seperti diberitakan, sejumlah pihak termasuk petinggi Kejaksaan meminta KPK untuk membeberkan isi rekaman rekayasa tersebut. Rekaman tersebut diduga berisi rekayasa yang dilakukan Anggodo dengan petinggi Kejaksaan dalam upaya mengkriminalisasi pimpinan KPK.
Johan Budi menegaskan, KPK hanya akan membuka rekaman tersebut apabila memang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Rekaman ini kami dapatkan dalam proses penyelidikan sebuah kasus. Karena itu, dibukanya juga harus melalui prosedur hukum yang sah," tuturnya.
Lebih lanjut, KPK hanya akan membuka isi rekaman tersebut apabila terkait dengan proses hukum yang menimpa Pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, ataupun proses hukum lainnya yang sedang ditangani KPK.
Isi rekaman tersebut, kata Johan, juga tidak akan dibeberkan kepada publik secara luas, tetapi hanya dibuka di antara kalangan aparat penegak hukum yang berkepentingan. "Rekaman ini merupakan bahan investigasi untuk penyelidikan yang sifatnya rahasia. Tentu tidak bisa kita buka kepada publik ataupun tanpa melalui proses yang dibenarkan secara hukum," tandasnya.
