JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom hingga saat ini masih diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap pascapemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia telah menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam setelah tiba di Gedung KPK pada pukul 13.45.
Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan mengatakan, Miranda diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus yang sedang diusut KPK, yaitu dugaan penerimaan travel cek ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. "Ia diperiksa sebagai saksi DM (Dhudie Makmun) dan kawan-kawan," katanya, Rabu (28/10).
Saat kedatangannya ke KPK siang tadi, Miranda tidak sedikit pun berkomentar ketika dicecar pertanyaan wartawan. Ia hanya tersenyum dan berlalu meninggalkan wartawan memasuki Gedung KPK. Hingga saat ini, puluhan wartawan dari berbagai media masih menunggu di Gedung KPK.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka anggota Komisi Keuangan DPR periode tahun 1999-2004 yang diduga menerima uang Rp 500 juta dalam bentuk cek perjalanan. Mereka yaitu Dhudie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, Endin Soefihara, dan Hamka Yandhu.

