Senin, 28 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Senin, 28 Mei 2012 | 06:24 WIB
Endin Pertanyakan Status Miranda Goeltom
Sandro | wsn | Rabu, 28 Oktober 2009 | 14:47 WIB
|
Share:

KOMPAS.com/Caroline Damanik
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Endin EJ Soefihara diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom pada tahun 2004 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10).

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com — Endin Soefihara, tersangka kasus suap Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom, mempertanyakan status hukum Miranda yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, ia dan tiga anggota komisi IX DPR periode 1999-2004 telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Sekarang kalau dia (Miranda) dipilih akibat adanya transaksi suap-menyuap, bagaimana posisi hukum dia?" tanya mantan anggota DPR itu seusai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (28/10). Pemeriksaan Endin oleh KPK kali ini untuk kedua kali setelah pemeriksaan pertama pada Selasa.

Endin mengatakan, pemeriksaan kali ini untuk menyerahkan beberapa dokumen ke KPK, seperti pengangkatan dirinya sebagai anggota DPR, susunan pimpinan fraksi PPP periode 1999-2004, dan susunan keanggotaan komisi IX DPR periode 1999-2004.

Ketika ditanya apakah ia benar menerima travelers cheque agar memilih Miranda, ia mengatakan, hal itu harus dibuktikan. "Itu harus dibuktikan apakah ada yang mengalir ke saya atau tidak. Menurut laporan PPATK, ada 480 lembar travelers cheque. Jadi harus ditelusuri ke mana saja mengalir," kata dia.

Lebih lanjut ketika ditanya apakah ada perintah dari fraksi PPP untuk memilih Miranda, ia membantah hal itu. Menurutnya, fraksi PPP memilih deputi Gubernur BI dengan melihat kemampuan calon dalam pengelolaan moneter dan perbankan. Selain itu, calon tidak bertentangan dengan ideologi PPP. Apakah Bapak memilih Miranda? "Rahasia dong," kata dia singkat.